LOGO batulayar
Beranda > Berita > Izin Pendirian Bangunan Dan Umkm Kewenangan Siapa?
Layanan Publik

IZIN PENDIRIAN BANGUNAN DAN UMKM KEWENANGAN SIAPA?

Posting oleh batulayarlobar - 3 Agu 2022 - Dilihat 55 kali

Apel pagi Rabu 3 Agustus 2022 di Kantor Camat Batulayar, Reni Ekowati Kasi Ekonomi Pembangunan bertindak sebagai pembina. Beberapa arahan disampaikan Ekowati saat memimpin Apel; kondisi fiscal kantor, izin pendirian bangunan dan izin UMKM menjadi tema dalam pidato yang disampaikannya dihadapan karyawan Kantor  Camat.

Usai menyampaikan salam Kasi Ekobang ini langsung menyentil tiga item di atas. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kasubbag Keuangan kemarin, kondisi fiscal yang terjadi di Lombok Barat jangan sampai mengendorkan semangat pengabdian kepada negara. Jangan karena kondisi fiscal kita yang terjadi saat ini membuat semangat pengabdian kita menurun, kita yakin semua pimpinan kita dari kabupaten berpikir keras bagaimana mewujudkannya, begitu urai Reni Ekowati.  

Selain menyampaikan menyinggung kondisi keuangan pemerintah daerah, Reni juga masih mempertanyakan beberapa kebijakan dan kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat semisal izin pendirian bangunan dan izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dua item terakhir yang menjadi sasaran tembak Plt Kades Tunjung Are ini tahun 2019 sudah pernah dicabut oleh Kabupaten namun pada tahun 2022 muncul kembali.

Izin pendirian bangunan dan UMKM tahun 2019 diambil alih dan ditekel kabupaten atau dinas terkait berada pada kisi-kisi bagian kewenangan kepada Camat. Ini mungkin perlu diskusi dengan para kasi-kasubbag serta dinas terkait apakah ini memang sudah dikomunikasikan atau belum. Jangan sampai perihal yang terkait dengan rupiah menjadi jebakan pada kita, begitu terang Reni. Apel pagi dihadiri oleh Kasi dan Kasubbag lingkup keCamatan Batulayar.


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *